Gerakan Jati Mengaji Gencar Disosialisasikan ke Warga

22 November 2023 16:11:55

BETANEWS.ID,KUDUS – Untuk memperkuat sekaligus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, Pemerintah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menggalakkan ‘Gerakan Jati Mengaji’. Melalui Surat Edaran Nomor 100/03/35.01/2022, Camat Jati Fiza Akbar mulai menyosialisasikan gerakan tersebut kepada setiap warganya sejak 7 Maret 2022.

“Melalui ikhtiar ini, kami ingin membangun karakter generasi muda yang religius. Serta mendukung visi Pemerintah Kabupaten Kudus, yaitu Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera,” ungkap Fiza.

Kepada seluruh kepala desa, tokoh masyarakat, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, ulama, kiai, ustadz maupun ustadzah, serta pengurus masjid dan musala diharapkan bersama-sama merealisasikan Gerakan Jati Mengaji. Terlebih usai salat Maghrib sampai Isya, di masjid maupun musala diharapkan untuk menghidupkan gerakan tersebut.

“Kita juga mengimbau untuk tidak menerima tamu atau kunjungan serta tidak bertamu atau berkunjung pada saat menjelang waktu Maghrib sampai dengan waktu Isya atau sekitar pukul 17.30 hingga 19.00 WIB. Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktivitas mengaji atau belajar agama serta pengetahuan umum lainnya,” jelas Fiza.

Pihaknya berharap, sosialisasi terkait gerakan ini tidak hanya omongan dari mulut ke mulut saja. Tapi juga melalui spanduk, banner, baliho yang tersebar di tempat-tempat strategis wilayah Kecamatan Jati. Kepala desa pun diminta untuk membuat surat edaran ke tiap RT dan RW berisikan imbauan kepada masyarakat agar putra-putrinya mengaji setelah Maghrib di masjid ataupun musala.

Dengan kegiatan ini, Fiza berharap, bisa menjadi awal Kecamatan Jati membentuk generasi muda yang religius dan bisa menjadi kebiasaan masyarakat, sehingga nantinya bisa membawa perubahan baik di lingkungannya.

Dalam berkegiatan pun Fiza mengingatkan, agar masyarakat Kecamatan Jati tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 masih terjadi di Kabupaten Kudus.

Di samping itu, imbauan Gerakan Jati Mengaji ini dikecualikan bagi tiga hal. Pertama, ketika membesuk orang sakit, baik di rumah sakit maupun di rumah. Kedua, melayat, acara pernikahan khitanan, pengajian kegiatan keagamaan dan sosial lainnya. Ketiga, bagi tempat usaha, warung atau toko serta sejenisnya.

“Jadi kegiatan ini sifatnya sebagai salah satu ajakan atau imbauan untuk bersama mewujudkan lingkungan yang religi,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

Info Terbaru

03 DES 2024 11:12:15
Pesta demokrasi Pilkada 2024 yang berlangsung pada tanggal 27...
05 SEP 2024 13:09:42
Dalam rangka Lomba PBB Satlinmas tingkat Kabupaten, Pemerintah...
05 SEP 2024 13:09:36

Kategori Informasi

Info Lainnya