Pembuatan KTP elektronik / e-KTP

04 Desember 2023 17:12:42

Persyaratan

  • Sudah berusia 17 tahun / sudah pernah nikah
  • Foto KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Kehilangan Kepolisian jika KTP hilang

Jangka Waktu

  • Perekam dan Pencetakan KTP elektronik (1X24 Jam)
  • Pencetakan KTP elektronik (15 menit)

Biaya/tarif

  Tidak dipungut biaya/gratis

 

Alur/Mekanisme Pembuatan E-KTP

Info Terbaru

03 DES 2024 11:12:15
Pesta demokrasi Pilkada 2024 yang berlangsung pada tanggal 27...
05 SEP 2024 13:09:42
Dalam rangka Lomba PBB Satlinmas tingkat Kabupaten, Pemerintah...
05 SEP 2024 13:09:36

Kategori Informasi

Info Lainnya