- Form SKW sudah ditandatangani ahli waris dan Kepala Desa
- Fc. KTP dan KK ahli waris
- Fc. Surat/Akta Kematian
- Fc. Sertifikat (untuk pengurusan tanah)
Jangka Waktu
- 15 menit
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya/ gratis
Alur/Mekanisme Pelayanan Surat Keterangan Waris (SKW)